MC-SINJAI, Warga Dusun Kaharu, Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Andi
Aziz (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di
Desa Lamatti Riaja, Kecamatan Bulupoddo, Ahad (14/2/2016) sore. Andi
Aziz menyerahkan diri ke Polsek Bulupoddo usai menghabisi nyawa Baba bin
Juna (45) warga Dusun Moncongle, Desa Lamatti Riaja.
Kepada wartawan, Kapolres Sinjai, AKBP Agus Dwi Hermawan mengatakan
bahwa kronologis kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban
dengan pelaku. “Korban ditegur oleh pelaku karena sapi miliknya dianggap
menghalangi. Saat itu pelaku kebetulan melintas di jalan kebun yang tak
jauh dari SD 218 Congkoe. Setelah adu mulut, pelaku mengambil parang
dan menebas leher korban hingga nyaris putus” papar Kapolres Sinjai.
“Kami sementara masih mendalami latar belakang kasus pembunuhan ini,
yang jelas untuk sementara awalnya hanya kesalahpahaman” tambah AKBP
Agus Dwi Hermawan di Mapolres Sinjai.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar