MC-SINJAI,Secara umum prinsip utama tata kelola keuangan desa adalah
Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel. Ketiganya merupakan elemen yang
dapat membuat tata kelola pemerintahan di desa menjadi lebih baik.
Bagi Inspektur Inspektorat Sinjai, Aslan Abbas, ketiga prinsip tata
kelola keuangan desa itu harus diimplementasikan dan bukan sekadar
konsep. Makanya Inspektorat Sinjai ungkapnya memiliki kiat untuk
mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan memberi
masukan kepada pihak desa mengenai pentingnya mengelola dana desa dengan
mengacu pada ketiga prinsip dasar tadi.
“Kami punya program bernama ‘Terapi Pak Desa’ yang merupakan akronim
dari ‘Strategi Peringatan Dini Pengelolaan Keuangan Desa’. Program ini
berbasis masyarakat di mana muaranya adalah pembentukan kelompok
pemerhati pengelolaan keuangan desa,” ungkap Aslan Abbas, kepada Media Center Sinjai, Selasa (6/12/2016) siang.
Pembentukan kelompok pemerhati ini tambah mantan Kabag Keuangan
Setdakab Sinjai, itu baru diujicoba di 6 desa yakni Desa Samaturue, Desa
Sanjai, Desa Batu Belerang, Desa Talle, Desa Gunung Perak, serta Desa
Lamatti Riattang.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar