MC-SINJAI, Berbeda dibanding tahun sebelumnya dimana pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di 52 desa , setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya memiliki 3-4 bilik suara, maka pada tahun ini setiap TPS akan disapkan sebanyak 10 bilik suara.
Hal ini dilakukan agar waktu yang digunakan dalam pencoblosan kertas suara tidak memakan waktu yang lama. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, Andi Yusran Maddolangeng, pemilihan kepala desa pada tahun lalu membutuhkan waktu yang lama bahkan hingga larut malam proses perhitungan suara masih berlangsung.
Oleh sebab itu pada tahun ini setiap TPS akan disiapkan sebanyak 10 bilik suara. "Bercermin pada tahun lalu yang hanya menggunakan 3-4 bilik suara sehingga butuh waktu lama dan dengan 10 bilik suara saya yakin tidak akan seperti tahun lalu," ujarnya.
Untuk itu ia menghimbau kepada Panitia yang ada di desa agar menyiapkan lokasi TPS yang memadai dan menyiapkan kursi yang banyak agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai waktu yang ditentukan. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar