MC-SINJAI, Sebanyak 2.248 spasang blangko buku nikahdimusnakan di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, Jumat (16/12). Pemusnahan itu dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dan pemalsuan buku nikah.
Dari pantauan Media Center Sinjai, pemusnahan buku nikah itu dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan itu juga sudah sesuai dengan anjuran Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kemenag Sinjai, H. Mudarak Dahlan saat ditemui mengatakan, pemusnahan masal buku nikah ini adalah sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI melalui Dirjen Bimas Islam Nomor b.2458/DJ.III/PW.01/09/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penghapusan Blangko Nikah.
“Ini merupakan instruksi dari pusat, sehingga hari ini) kami pun melaksanakan pemusnahan buku nikah yang di simpan di Kemenag selama beberapa tahun ini,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa buku nikah yang dimusnahkan adalah buku nikah yang tidak sesuai regulasi seperti buku nikah di masa menteri sebelum menteri yang sekarang.
Kendati ada buku nikah yang dimusnakan, kata Mudarak, stok buku nikah di Kabupaten Sinjai masih aman utnuk kebutuhan satu tahun kedepan. Kebutuhan buku nikah dalam setahun ini mencapai sekitar dua ribu pernikahan. (YM/AaNd)
Dari pantauan Media Center Sinjai, pemusnahan buku nikah itu dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan itu juga sudah sesuai dengan anjuran Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala Kantor Kemenag Sinjai, H. Mudarak Dahlan saat ditemui mengatakan, pemusnahan masal buku nikah ini adalah sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI melalui Dirjen Bimas Islam Nomor b.2458/DJ.III/PW.01/09/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penghapusan Blangko Nikah.
“Ini merupakan instruksi dari pusat, sehingga hari ini) kami pun melaksanakan pemusnahan buku nikah yang di simpan di Kemenag selama beberapa tahun ini,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa buku nikah yang dimusnahkan adalah buku nikah yang tidak sesuai regulasi seperti buku nikah di masa menteri sebelum menteri yang sekarang.
Kendati ada buku nikah yang dimusnakan, kata Mudarak, stok buku nikah di Kabupaten Sinjai masih aman utnuk kebutuhan satu tahun kedepan. Kebutuhan buku nikah dalam setahun ini mencapai sekitar dua ribu pernikahan. (YM/AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar