MC-SINJAI, Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2016 di DPRD, Senin (10/7).
Ranperda tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Muh. Jamaluddin.
Selain Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, diserahkan pula Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai.
Khusus Ranperda tentang LPJP APBD, Bupati Sinjai menguraikan secara transparan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 yang merujuk pada kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain itu Bupati juga menguraikan Penerimaan daerah bersumber dari sektor pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum, Lain Lain Pendapatan yang Sah dan SILPA dan untuk belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Bupati berharap agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016 ini dapat dibahas lebih lanjut.
Dan kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai.
Penyerahan Ranperda tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Sinjai, para legislator dan juga hadir Wakil Bupati, H.A. Fajar Yanwar, Sekda Sinjai, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar