Trending

UPTD Daerah Harus Dikaji Ulang

MC-SINJAI, Bertempat di Ruang Kerja Asisten I Administrasi Pemerintahan Setdakab Sinjai, Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Sinjai menggelar rapat Penataan Kelembagaan, Senin sore (24/7)

Khususnya Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah  (UPTD) Dinas dan Badan kabupaten sinjai tahun 2017 berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Sinjai, M. Janwar mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan yang diikuti di Pemerintah Propinsi Sulsel, ada aturan baru tentang UPTD.

Dikatakan bahwa semua UPTD baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk harus dikaji ulang dan dilakukan perubahan berdasarkan Permendagri Nomor 12 tahun 2017.

"Baik UPTD baru maupun yang sudah lama diwajibkan memiliki kajian akademik dan penyusunan beban kerja untuk menentukan apakah layak atau tidak layak UPTD berdiri dalam suatu SKPD," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan Setdakab sinjai, Drs. A. Halilintar Badong mengatakan bahwa paling lambat akhir bulan agustus rancangan UPTD harus selesai baik yang sudah dibentuk maupun yang akan dibentuk. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masing-masing OPD di lingkup Pemkab Sinjai. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates