MC-SINJAI, Dinas Sosial Kabupaten Sinjai melakukan verifikasi dan validasi ulang warga miskin, hal ini bertujuan mempermudah kelancaran proses pendistribusian bantuan sosial (bansos) non tunai yang akan disalurkan mulai tahun 2018 mendatang.
Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial dimandatkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data setiap dua tahun sekali.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma saat ditemui, Selasa (20/3/18) mengatakan bahwa seluruh program penanganan kemiskinan yang dibiayai Pemerintah pusat melalui APBN sasarannya adalah warga yang terdapat dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah, dimana jumlah warga Sinjai yang terdaftar dalam BDT ini sebanyak 97.162 orang.
"Saya sampaikan bahwa semua program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat baik itu rastra, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan nasional (JKN) dan program lainnya tidak lepas dari data basis data terpadu," jelasnya.
Untuk itu ia menghimbau kepada aparat desa/kelurahan jika ada warganya yang ingin dilakukan pergantian dalam penerimaan bantuan sosial agar mengacu pada data BDT dan Surat Keputusan (SK) kedua yang telah dikeluarkan.
Untuk efisiensi dan semangat penghematan anggaran dalam melakukan verifikasi dan validasi dilakukan di daerah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial 'Next Generation' (SIKS-NG) yang telah dimutakhirkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
"Beberepa waktu lalu sudah ada rekan kami yang telah mengikuti pelatihan dengan menggunakan sistem ini dan kami harap nantinya masing-masing aparat didesa juga bisa menggunakan sistem ini," jelasnya.
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Terpadu ini diharapkan sinergitas, komplementaritas dan keterpaduan pelaksanaan program penanganan fakir miskin dapat terwujud untuk optimalisasi dan percepatan penurunan kemiskinan dan kesenjangan sosial. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar