Pelaksana Tugas Bupati Sinjai H.A Fajar Yanwar menyerahkan LKPJ AMJ Bupati Kepada Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar |
MC-SINJAI, Pelaksana Tugas Bupati Sinjai H.A. Fajar Yanwar menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj-AMJ) Periode 2013-2018 dan LKPj Bupati Tahun 2017.
Penyerahan ini berlangsung dalam rapat Sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar, Senin (12/3/18).
Dihadapan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Sinjai, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta pimpinan OPD, Bupati Sinjai H. A. Fajar Yanwar membacakan LKPJ AMJ selama menjabat sebagai Wakil Bupati Sinjai Bersama Bupati Sinjai yang cuti H. Sabirin Yahya.
Ketua DPRD Sinjai dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa forum paripurna ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2017.
“Aturan ini menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD,” jelasnya.
Pelaksana Tugas Bupati H.A. Fajar Yanwar dalam pidatonya menyampaikan implementasi berbagai kebijakan pembangunan daerah yang telah dibagi dalam lima tahap proses pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2013-2018 dimana masing-masing tahapan mempunyai arah dan kebijakan yang berbeda namun tetap dalam rangkaian yang berkesinambungan antara tahun pertama dan tahun berikutnya.
Selain itu LKPJ yang dirangkum sebanyak 32 halaman ini Pelaksana Tugas Bupati Sinjai juga menguraiakn secara detail pengelolaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai selama tahun anggaran 2013-2018.
Penyelengaraan tugas pembantuan yang diterima oleh pemerintah daerah serta berbagai capaian keberhasilan selama lima tahun terakhir juga tak luput diuraikan secara singkat oleh Pelaksana Tugas Bupati Sinjai.
“Seluruh capaian kinerja yang dituangkan dalam LKPJ ini pada hakikatnya merupakan kerja-kerja nyata bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan standar, norma, prosedur dan kriteria yang berlaku sebagaimana telah disepakati dan dilaksanakan secara bersama,” tandasnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar