Anggota Satpol PP membuka Stiker paslon yang menempel di angkot |
MC-SINJAI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai menertibkan stiker gambar Paslon Cabup-cawabup yang menempel di angkutan umum, Selasa (27/3/18) di Kompleks Terminal Sinjai.
Penertiban ini serentak dilakukan diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pulau IX. Khusus di Kota Sinjai penertiban dilakukan di tiga titik yakni di Kompleks Terminal, jalan Persatuan Raya dan Jalan Jenderal Sudirman.
Saat razia penertiban terlihat, Ketua KPU Sinjai M. Arsal Arifin serta Komisioner Panwaslu turun kelapangan dalam aksi menertibkan stiker bergambar yang terpasang di angkot tersebut.
Dalam penertiban itu melibatkan Aparat keamanan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Ketua KPU Sinjai M. Arsal Arifin saat ditemui mengatakan bahwa penertiban gambar tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga yang dipimpinnya terhadap penegakan peraturan tentang penyelenggaraan kampanye, terutama soal alat peraga kampanye maupun bahan kampanye paslon.
“Berdasarkan rapat yang kita laksanakan bersama Panwaslu, kita sepakati hari ini untuk menertibkan gambar paslon yang masih menempel di angkot hal ini sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017," katanya.
Arsal berharap kepada semua tim paslon agar lebih proaktif dan membantu penyelenggara untuk taat aturan sehingga pelaksanaan pilkada tahun ini berjalan sukses. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar