Trending

Januari-Februari, 50 Pasang Menikah di Sinjai Utara

Kepala KUA Sinjai Utara M. Sabir S.Ag
MC-SINJAI, Kantor Balai Nikah Kecamatan Sinjai Utara mencatat sebanyak 50 calon pengantin (Catin) yang melangsungkan pernikahan selama  bulan Januari dan Februari 2018.

Kepala KUA Sinjai Utara M. Sabir S.ag saat ditemui, Senin (5/3/18) saat ditemui di Ruang kerjanya mengatakan,  pasangan tersebut merupakan data setiap Kelurahan yang terjadi pernikahan di Kecamatan Sinjai Utara. 

Pelaksanaan nikah ini, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Di dalam PP ini diatur tentang dua kelompok tarif nikah yakni, nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam KUA dan tarif Rp 600.000.

Akan tetapi bagi pencatatan pernikahan di luar Balai Nikah atau di luar jam kerja penghulu maka harus menyetorkan uang sebesar Rp 600.000 ke bank dan KUA Sinjai Utara hanya menfasilitasi calon pengantin tersebut. 

Khusus di Sinjai Utara Sendiri yang melakukan pernikahan di Balai Nikah hanya 5 pasang sedangkan yang melangsungkan pernikahan di Luar Balai Nikah sebanyak 45 pasang.

Sementara itu jumlah perkawinan yang terjadi selama tahun 2017 lalu di Kecamatan Sinjai Utara sebanyak 379 pasang. (AaNd/AK)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates