MC-SINJAI, Pengadilan Negeri Kelas II Sinjai mencatat ada sebanyak 101 perkara pidana yang ditangani hingga akhir bulan november 2018 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai H. Abdullah Mahrus saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (26/11/18).
Abdullah menyebutkan dari jumlah tersebut, yang paling dominan adalah kasus penganiayaan sebanyak 28 perkara dan narkotika tercatat 27 perkara.
"Khusus narkotika, mereka yang terlibat tidak memandang strata sosial lagi, mulai dari nelayan, sopir, PNS hingga penegak hukum juga ada yang terjerat narkoba. Jadi kasus narkoba di Sinjai sudah extra Ordinary Crime," katanya.
Selain dua perkara tersebut, lima besar perkara pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Sinjai yakni kasus pencurian, perlindungan anak dan kasus perikanan.
Untuk kasus pencurian, pelakunya didominasi oleh kaum remaja bahkan ada dari kalangan anak-anak yang belum bisa dijatuhkan hukuman pidana penjara.
"Masalahnya untuk perkara pencurian yang dilakukan oleh anak-anak, kita tidak bisa serta-merta menjatuhkan pidana penjara karena undang-undang nomor 23 tahun 2002 itu menegaskan bahwa pidana penjara itu adalah pidana terakhir yang ultimum remedium, jadi disarankan untuk kerja sosial dulu dikembalikan lagi kepada orang tua, jadi yang sifatnya itu non final atau di luar penjara yang diutamakan," bebernya.
Perkara perlindungan anak, kata Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, ada 7 perkara, dimana rata-rata itu adalah kasus asusila.
"Kasus asusila yang terjadi di Sinjai bukan hanya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal kepada anak, tetapi pelakunya adalah keluarga dekatnya, bahkan ada guru terhadap siswinya," jelasnya.
Sedangkan masalah perikanan menduduki posisi kelima yang ada 4 perkara yang ditangani khususnya masalah bom ikan yang mengancam ekosistem laut.
"Bisa dibayangkan kalau karang-karang kita hancur karena bom maka Sinjai yang terkenal dengan ikannya yang segar-segar, kedepannya tidak akan terkenal lagi dengan ikannya, karena hancur semua karang yang merupakan habitat ikan," tambah Ketua Pengadilan Negeri Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar