MC-SINJAI, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sinjai menggelar rapat bersama dengan beberapa instansi terkait berdasalkan hasil kunjungan konsultasi di Kabupaten Luwu Utara, Wajo dan Banyuwangi.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus III DR. Hj. Fitrawati A. Fajar dan dihadiri kleh Sekertaris dan anggota Pansus, Kepala Bapenda Sinjai Lukman Fattah, Perwakilan Dinas Kominfo & Persandian serta Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai di Ruang Komisi II DPRD Sinjai, Kamis (8/11/18).
Adapun ranperda yang dibahas yakni ranperda tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2010 tantang pajak hotel, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2010 tentang restoran dan ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketua Pansus III, Hj. Fitrawati mengungkapkan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk merampungkan hasil konsultasi dari beberapa daerah yang telah dikunjungi.
Bsrdasarkan hasil rapat ini disepakati beberapa hal yakni untuk retribusi pajak restoran tidak ada pengklasifikasian tetapi ada pengecualian bagi warung baru dengan batas tiga bulan, pengadaan mssin kasir (cash register) dan sanksi harus diterapkan.
Sedangkan retribusi pajak hotel tetap dikenakan pajak 10 persen dan setiap hotel diwajibkan memiliki cash register.
Sementara ranperda retribusi menara telekomunikasi juga telah disepakati besarnya hitungan tarif retribusi berdasarkan rumus yang ditentukan untuk 67 menara yang ada di Sinjai. (AaNd/At/Gs)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar