MC-SINJAI, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai resmi menetapkan besaran jumlah zakat fitrah tahun 2020/ 1441 H, Rabu (22/4/20).
Keputusan itu diperoleh melalaui rapat bersama yang dipimpin oleh Kepala Lantor Kementerian Agama Sinjai Drs. H. Abd. Hafid M. Talla dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Dr. H. Mukhlis Isma, dan Ketua MUI Sinjai Drs. H. Abd. Hamid DM di Aula Kantor Kemenag Sinjai.
Hafid menjeskan bahwa hasil rapat tersebut menetapkan jumlah zakat fitrah dimana untuk beras, sesuai takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebesar Rp. 28.000/jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras.
“Besaran ini sama jumlahnya dengan tahun lalu disesuaikan dengan harga beras dipasaran yakni 28 ribu rupiah per orang, " katanya.
Jumlah ini lanjutnya, merupakan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim yang disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.
Penentuan zakat fitrah ini dilakukan sejak awal mengingat zakat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat akibat dampak ekonomi yang kurang stabil aibat pandemi virus corona.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai. Dr. H. Mukhlis Isma mengimbau agar para wajib zakat dapat membayarkan zakatnya di awal puasa Ramadan agar memudahkan pengelola zakat melakukan pendistribusian kepada para mustahik lebih cepat.
"Kita ketahui bahwa penyaluran Zakat fitrah itu lebih afdal di akhir bulan ramadhan akan tetapi dengan berbagaibpertimbangan denfan adanya virus covid-19 oni maka dibolehkan disalurkan diawal ramadhan sehingga saudara kita yang terdampak bisa menikmati zakat tersebut. Semoga ini menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sinjai, Sekretaris Disperindag dan ESDM Sinjai Andi. Muh. Idnan, perwakilan dari Bagian Kesra Setdakab dan Para Kepala KUA Se-Kabupaten Sinjai.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar