MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama 67 desa melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara, dengan Kejaksaan Negeri Sinjai di Aula Kantor Kejari Sinjai, Selasa (14/4/20).
Penandatanganan MoU tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pendampingan dan mengawal anggaran dan realokasi kegiatan dalam penanganan covid-19 di tingkat desa sesuai dengan surat dari Kementerian pedesaan.
"Kita membantu Pemerintah Kabupaten Sinjai agar dana desa ini bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan ketentuan, tidak menyimpang dan sesuai untuk peruntukannya karena dalam aturan tersebut dijelaskan bahwasanya Dana desa harus dilaksanakan secara padat karya tunai," kata Kepala Kejari Sinjai Ajie Prasetya.
Lebih lanjut Ajie Prasetya mengatakan agar kegiatan yang ada di desa dapat berjalan dengan baik dan tepat, sasarannya adalah melakukan tindakan yang sifatnya refleksi supaya anggaran dana desa khususnya dalam penanganan covid-19 ini dapat terserap dengan cepat dan tepat sasaran.
Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai Drs. Yuhadi Samad menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 51 desa yang sudah melakukan pencairan dana desa tahap pertama dan diaharapkan 16 desa lainnya juga bisa mlakukan pencairan di bulan ini.
"Untuk realokasi pemanfaatan dana desa penanganan covid-19 ini sudah ada petunjuk teknis dari kementerian terkait pemanfaatannya baik pencegahan maupun pasca Covid 19. Jadi setiap desa membentuk posko, membeli sarana kesehatan tingkat desa, disamping program padat karya tetap jalan," katanya.
Yuhadi berharap kepada para Kepala Desa agar dana desa terserap dengan baik, dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mampu meningkatkan produktivitas serta meningkatkan perekonomian yang sedang terpuruk ditengah wabah virus corona.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar