MC-SINJAI, Pemerintah meningkatkan jumlah bantuan untuk warga tak mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 25% selama wabah virus corona. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Drs. H. Muh. Irvan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (02/4/20).
"Program PKH jumlah besaran manfaatnya meningkat 25 persen dari 2,4 juta rupiah menjadi 3 juta rupiah per tahun. Misalnya komponen ibu hamil naik dari 2,4 juta rupiah menjadi 3 juta rupiah per tahun. Komponen anak usia dini 3 juta rupiah per tahun, komponen disabilitas 2,4 juta rupiah per tahun dan kebijakan ini efektif mulai April 2020," ucap dia.
Bukan hanya itu, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini disalurkan setiap bulan, dari semula tiga bulanan.
Penyaluran bulanan ini dilakukan pemerintah untuk membantu mengatasi dampak ekonomi masyarakat, terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akibat wabah COVID-19.
"Jadi berdasarkan surat Dirjen Perlindungan dan jaminan sosial Kemensos dan mdlalui pernyataan pers Presiden RI, penyaluran bantuan PK mulai bulan april ini disalurkan setiap bulan melalui rekening masing-masing penerima manfaat, " kata Muh. Irvan.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bantuan tersebut menyusul keputusan pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah virus corona.
Bansos PKH itu diperuntukan untuk ibu hamil, anak usia dini, dan disabiltas dan di Kabupaten Sinjai sendiri ada 8.430 penerima manfaat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar