MC-SINJAI, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk mentaati himbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Sinjai terkait pelaksanaan shalat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya yang dilakukan di Masjid untuk sementara ditiadakan.
Kebijakan ini tertuang dalam himbauan MUI Sinjai tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di Kabupaten Sinjai yang diperkuat dengan surat edaran Bupati Sinjai nomor 16 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sinjai.
Kepala Kantor Kemenag Sinjai Drs. H. Abd. Hafid aaat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (16/4/20) mengakui bahwa keputusan yang dikeluarkan MUI Sinjai menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat. Akan tetapi pihaknya memahami kondisi bangsa yang dalam keadaan darurat sehingga keputusan tersebut perlu disikapi secara bijak.
"Kami di jajaran Kemenag setelah adanya imbauan tersebut, kita langsung mensosialisasikan kepada seluruh jajaran kami yang ada di seluruh kecamatan dan semoga mereka bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, " katanya.
Lebih lanjut dikatakan, shalat berjamaah di Masjid dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan berisiko jika dilakukan di tengah pandemi wabah Covid-19, olehnya itu ia mengajak warga Sinjai untuk memperbanyak ibadah di rumah masing-masing sampai kondisi memungkinkan.
"Kita semua sangat merindukan Ramadhan untuk memperbanyak ibadah di Masjid namun penyebaran corona ini semakin luas, apa boleh buat lebih baik kita mencegahnya, " tandasnya.
Menurutnya, himbauan tersebut sangat realistis dan MUI sudah mempertimbangkannya demi kemaslahatan umat secara luas.
"Semua ini demi kecintaan kita terhadap masyarakat. Supaya tidak tertulari wabah Covid-19 dan demi kemaslahatan bersama," kata dia.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar