MC-SINJAI, Unit Pelaksana Teknis Samsat Kabupaten Sinjai membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung mulai bulan Januari hingga Juni 2020.
Hal tersebut diberlakukan untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor di masa pandemi virus corona yang sedang terjadi saat ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala UPT Samsat Sinjai Hj. Nursinah saat ditemui, Rabu (13/5/20) mengatakan keputusan tersebut untuk membebaskan denda pajak dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19.
“Melihat kondisi masyarakat di tengah wabah Covid-19 ini maka kita memberikan keringanan penghapusan biaya denda kepada masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Kantor Samsat Sinjai yang beralamat di Jalan di Jenderal Sudirman di masa tanggap darurat Covid-19 ini masih dibuka untuk melayani masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotornya.
Namun waktu pelayanan dipersingkat dan tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker serta ketersediaan tempat cuci tangan.
Akibat covid-19, kata Nursinah, target pendapatan hingga akhir tahun yang direncanakan sebesar Rp, 31,3 milyar sulit dicapai sehingga pihaknya melakukan rasionalisasi target penerimaan hingga turun 26,5 persen dari target semula.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar