MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan Rapat Koordinasi bersama seluruh Forkopimda dan seluruh jajaran hingga ditingkat desa dan kelurahan membahas larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 hijriyah.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (29/4/21).
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan dalam forum ini menyarankan, agar segera membentuk pos penjagaan berbatasan dan menyiapkan personil-personilnya. Hal itu, sambungnya agar proses penjagaan sesuai ketentuan jadwal penetapan akan berjalan maksimal.
Hal ini mendapat respon positif dari Pemkab Sinjai sehingga dalam forum oni disepakati empat posko yang ada disetiap perbatasan akan mulai beroperasi dari tanggal 1 hingga 17 Mei 2021.
"Jadi melalui forum ini kita sepakati bersama bahwa posko mulai difungsikan lebih awal yaitu pada tanggal 1 Mei dengan harapan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu selama lima hari kepada pengendara yang melintas dan penegasan larangan mudik baru mulai dilakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," jelasnya.
Khusus jajajaran Polri, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 70 personil kepolisian dalam penjagaan posko tersebut. Adapun yang bertanggung jawab pada masing-masing posko kata Kapolres, dibebankan kepada masing-masing Camat, Kapolsek dan Danramil yang berada di wilayah poros perbatasan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sinjai juga menyampaikan bahwa pihaknya menerbitkan imbauan kepada masyarakat selain larangan mudik, juga mengharapkan agar tidak melaksanakan takbir keliling, tidak menyalakan petasan, dilarang balap liar dan kegiatan sahur on the road.
Dandim 1424 Sinjai Letkol inf Ely Asyer Sitompul menyampaikan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di negara India bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak agar kerjadian tersebut tidak terjadi di Indonesia.
"Kita tidak inginkan pertambahan kasus Covid terjadi karena arus mudik olehnya itu kita fokus untuk melakukan penyekatan di setiap perbatasan," tegasnya
Ia juga menghimbau kepada lurah dan kepala desa jika ada warganya yang datang tidak melalui jalan poros yang dijaga atau luput dari pemeriksaan agar dilaporkan untuk dilakukan karantina mandiri.
Sementara itu Kepala Kejari Sinjai yang diwakili Kasi Intelijen Helmy Hidayat mengungkapkan bahwa apa yang menjadi instruksi pemerintah pusat harus dilaksanakan sehingga harus ada ketegasan kebijakan dalam pelarangan mudik tahun ini.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar