MC-SINJAI, Komitmen pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam membantu menyiapkan hunian yang layak bagi warga kurang mampu bukan isapan jempol belaka.
Pasalnya, tahun ini Pemkab Sinjai dibawah nahkoda Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), kembali menerima bantuan yang diwujudkan dalam perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari pemerintah pusat.
Perbaikan RLTH atau yang lebih dikenal dengan bantuan bedah rumah ini bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Sinjai, A. Muh Idnan menyampaikan bantuan ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemkab Sinjai.
Program perbaikan RTLH ini merupakan implementasi dari program unggulan yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Sinjai periode 2018-2023 di bidang sosial dan kemasyarakatan.
"Alhamdulillah tahun ini kita dapat jatah dari Kemensos terkait bantuan bedah rumah", kata Idnan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021)
Bantuan bedah rumah tersebut, dialokasikan di lima desa atau kelompok dari dua kecamatan di Kabupaten Sinjai, diantaranya Kecamatan Tellulimpoe dan Bulupoddo. Total jumlahnya sebanyak 50 unit.
"Bantuan untuk RTLH yang akan dialokasikan untuk tiga kelompok atau desa di Kecamatan Tellulimpoe dan dua kelompok di Kecamatan Bulupoddo. Masing-masing kelompok 10 unit rumah", sambungnya.
Menurut Idnan, program bedah rumah ini tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan, karena 50 unit rumah yang diusulkan ini telah disetujui dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan RTLH.
"Kemarin sudah dilaksanakan verifikasi dari Kementerian dan semuanya memenuhi syarat. Kita tinggal menunggu kapan dilaksanakan", tandasnya.
Sekadar diketahui, tahun ini kurang lebih 249 unit rumah di Kabupaten Sinjai juga akan dibedah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR oleh Pemerintah melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar