MC-SINJAI, Selama bulan suci Ramadhan 1442 H, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai lebih singkat dari hari biasanya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sinjai nomor
667 tahun 2021 tentang Jam Ketja Pegawai Lingkup Pemkab Sinjai selama bulan suci ramadan 1442 H/2021 M.
Menurut Kepala Seksi Humas Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Iswan Ahmad, Senin (12/04/21) Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) ini sekaligus juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Jam kerja ASN selama bulan ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Kemudian, untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30, sedangkan hari Jum'at jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," jelasnya.
Sementara instansi Pemkab yang memberlakukan 6 hari kerja, hari Senin hingga Kamis termasuk hari Sabtu jam ketja pukul 08.00-14.00, istirahat 12.00-12.30, Hari Jumat jam kerja 08.00-14.30 dan waktu istirahat 11.30-12.30.
"Kebijakan mengurangi jam kerja PNS ini bukan berarti melemahkan semangat kerja dan menghambat pelayanan publik, tetapi sebaliknya bisa memanfaatkan waktu secara efektif," tandas Iswan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar