MC-SINJAI, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai bimbingan teknis peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Bimtek bagi ASN itu resmi dibuka oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) Senin (29/11/2021) di Ruang Pola Kantor Bupati.
Dalam arahannya, Bupati ASA menekankan bimtek Permenpan RB tersebut dapat memberikan penilaian kinerja yang akurat khsusunya dalam penyusunan perencanaan tindaklanjut dari kegiatan ASN yang ada di Kabupaten Sinjai.
"Mudah-mudahan yang hadir khsusnya teman-teman dari perangkat daerah bisa mengikuti betul kegiatan ini, memahami betul penyusunan sasaran kinerja pegawai yang benar sehingga penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan objektif," ujarnya.
Apalagi tambah ASA, peningkatan kualitas dan kompetensi pegawai untuk membangun kebersamaan dan sinergitas pegawai dalam mencapai tujuan dan saaaran pemerintah yang mana tujuannya, bagaimana memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat dikemudian hari.
"Dengan adanya bimtek ini, teman-teman bisa memahami dan mengerti betul apa yang disampaikan nantinya, sehingga selaku pimpinan kami juga bisa melihat memantau dan memberikan penilaian berdasarkan sistem manajemen kinerja ASN yang baru ini," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Pemerintahan Sinjai ini juga meminta kepada BKPSDMA untuk menyampaikan laporan tentang kinerja ASN lingkup Pemkab Sinjai tiap bulannya.
"Saya minta kepada Kepala BKPSDMA agar memberikan laporan setiap bulan tentang kinerja ASN yang ada di Kabupaten Sinjai. Bahkan kalau perlu diberikan semacam reward yang mana kinerjanya dianggap luar biasa," tegas ASA.
Bimtek ini menghadirkan Kepala Kantor Regional IV BKN, Agus Sutiadi sebagai narasumber.
Adapun materi dalam bimtek ini yakni, sistem manajemen kinerja dan disiplin ASN, dan praktek penyusunan sasaran kinerja pegawai jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan fungsional
Tidak ada komentar :
Posting Komentar