MC-SINJAI, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong semua daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk percepatan digitalisasi daerah.
Dalam kesempatan ini, Kemendagri kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) secara virtual. Selasa, (23/11/2021).
Sosialisasi tersebut juga diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dari ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Bupati Sinjai.
Kepada media, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Andi Amir mengatakan, sejak terbentuknya TP2DD di Bumi Panrita Kitta, telah banyak bekerja dalam penerapan transaksi secara digital.
"Alhamdulillah, terkait TP2DD di Sinjai, alhamdulillah kita mendapat penghargaan dari Bank Indonesia. Insya Allah, bapak Bupati Sinjai akan menerima penghargaan itu besok di Makassar karena Sinjai masuk kategori digitalisasi," ujarnya.
Penghargaan itu kata Andi Amir, disebabkan berkat upaya dan kerja keras TP2DD di Sinjai yang dipimpin oleh Bupati Andi Seto Asapa (ASA) dalam mendorong semua sektor untuk beralih ke transaksi digital.
Sekedar informasi, Kabupaten Sinjai saat ini telah menerapkan transaksi digital, khususnya dalam hal pembayaran pajak bumi bangunan, retribusi tempat wisata, dan transaksi yang dilakukan di tempat kuliner, itu sudah dapat menggunakan transaksi digital dengan sistem digitalisasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar