MC-SINJAI, Sebanyak 80 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sinjai mendapat remisi (pengurangan hukuman) di HUT Kemerdekaan RI ke 72, Kamis (17/8).
Dari jumlah itu, satu diantaranya mendapatkan remisi bebas. Demikian diungkapkan Kepala Rutan kelas II B sinjai, Akbar Amnur.
"Setiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada para narapidana (napi) di rutan. Termasuk Rumah Tahanan (Rutan) Sinjai Kelas II B dimana pemberian remisi ini memiliki penilaian tertentu terhadap para tahanan yang berkelakuan baik," kata Akbar.
Lebih lanjut ia mengatakan, para napi itu mendapatkan pemotongan masa tahanan mulai dari lima bulan sampai dengan satu bulan. Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah menjalani masa tahanan sedikitnya 6 bulan dan selalu berkelakukan baik.
" Jadi yang dapat remisi bebas 1 orang , remisi satu bulan sebanyak 31 orang, remisi dua bulan 31 orang, remisi tiga bulan 13 orang, remisi empat bulan 3 orang dan remisi lima bulan 1 orang," sebutnya.
Sementara itu jumlah penghuni warga binaan Rutan sinjai kelas II B sebanyak 128 orang dan 6 orang diantaranya adalah wanita.
Pemberian remisi ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati, H. Sabirin Yahya kepada perwakilan narapidana.
Dalam arahannya Bupati Sinjai yang membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM RI, mengatakan bahwa fugas dan peran strategis Kemenkum dan HAM tidaklah ringan dan juga tidak berat jika gotong royong dan kerjasama dapat terjalin dengan baik.
Dengan Tema "Indonesia Kerja Bersama' Bupati berharap agar tema ini menjadikan tradisi sikap gotong royong dan bahu membahu mampu mengangkat nama bangsa, khususnya di bidang Hukum dan HAM. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar