Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sinjai Mappahakkang dan dihadiri para Anggota DPRD Sinjai. Masa reses ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Agustus 2020 di daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD masing-masing.
Dalam sambutannya Mappahakkang menyampaikan bahwa tujuan rapat Paripurna ini digelar untuk merangkum aspirasi masyarakat dibawah yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
"Jadi Masa reses ketiga telah dilaksanakan dan selanjutnya rangkuman hasil reses ini akan diteruskan ke Pemerintah Daerah sebagai masukan untuk merumuskan kebijakan dalam melaksanakan program pembangunan, " katanya.
Mappahakkang menyampaikan dengan adanya kegiatan ini peran DPRD sebagai fungsi pengawasan sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penyalur aspirasi dan juga kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar