Salah satu upaya tersebut dengan menciptakan inovasi yang diberi nama Elektronik Pengembalian Sisa Panjar Perkara (E PSPP) yang dilaunching di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sinjai, Kamis (6/8/20).
Ketua Pengadilan Agama Sinjai Hadrawati mengungkapkan bahwa inovasi ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Sinjai dalam mengambil sisa panjar biaya perkara yang tidak terpakai pada proses persidangan.
"Selama ini pengembalian sisa panjar dilakukan secara manual melalui pengembalian uang tunai kepada seluruh pencari keadilan yang perkaranya sudah putus namun masih terdapat sisa panjar yang tidak terpakai, " jelasnya.
Dalam prakteknya kata Hadrawati pencaro keadilan tidak hadir dalam persidangan terakhir sehibgga tidak mengambil sisa biaya pwrkara sebingga Pengadilan Agama harus mengumumkan di papan pengumuman dan apabila sama tiga bulan sisa panjar tidak diambil, maka sisa panjar tersebut wajib disetor ke kas negara.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Agama Sinjai melakukan inovasi untuk mengembalikan sisa panjar tersebut secara elektronik yakni melalui nomor rekening yang disetor oleh pihak Pemohon pada saat pendaftaran perkara dengan memakai cash manajemen sistem (CSM) yang bekerjasama dengan bank mitra Pengadilan Agama Sinjai yakni Bank BRI Cabang Sinjai, " urainya.
Launching uni disaksikan oleh Sekda Sinjai Drs. Akbar, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Makassar Sahabuddin, Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal, para Forkopimda dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Sinjai.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar