Remisi warga binaan itu erdasarkan usulan yang diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 75 tahun.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (14/8/20) mengatakan bahwa narapidana yabg mendpaatkan remisi ini didominasi dari terpidanan kasus narkotika.
Jumlah warga binaan yang menerima remisi beraneka ragam. Mulai remisi satu bulan hingga lima bulan, sedangkan remisi langsung bebas nihil.
Ishak merinci, untuk remisi satu bulan ada 18 orang, dua bulan ada 28 orang dan tiga bulan 40 orang. Dilanjutkannya, remisi empat bulan 9 orang dan remisi lima bulan ada 8 orang.
"Sehingga jika ditotalkan ada 103 warga binaan yang dapat pemotongan masa tahanan dan tidak ada yang dinyatakan bebas," ungkap dia.
Sementara untuk rencana pemberian remisi yang akan dulilakukan pada hari Senin 17 Agustus 2020, mekanisme pelaksanaanya masih menunggu koordinasi dengan Pemkab Sinjai.
"Karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga penyerahan SK remisi kita koordinasikan dahulu dengan Pemkab Sinjai, " jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, jumlah warga binaan hingga Jumat, 14 Agustus 2020 di Rutan Sinjai ada 159 orang dari kapasitas yang seharusnya 120 orang.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar