Trending

DPRD Sinjai Serahkan Kembali Ranperda LPJ APBD 2019

MC-SINJAI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Rabu (19/8/20).

Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa rapat ini  berdasarkan amanat dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ranperda pelaksanaan APBD telah di evaluasi oleh tim evaluasi Pemerintah Provinsi Sulsel dengan kesimpulan bahwa sudah sesuai kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyerahan kembali ranperda ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan pembahasan setelah penyerahan dan pandangan umum fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan pembahasan antara badan anggaran DPRD dan tim rapat pleno.

"Alhamdulillah melalui DPRD telah ditetapkan ranperda LPJ APBD 2019 menjadi peraturan daerah untuk segera selanjutnya akan diundangkan. Saya mengharapkan agar bentuk sinergi kemitraan dan kerjasama seperti ini dapat tetap terpelihara antara seluruh lembaga di Daerah ini guna menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan demi terwujudnya tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah,” harapnya.

Selain itu, Andi Seto juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pelaksanaan pengawasan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran sebelumnya. 

Bentuk dukungan ini yang memberikan dampak luar biasa pada sistem tata kelola keuangan yang semakin baik dengan dipertahankannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019.
 
"Dipertahankannya opini WTP dari BPK RI ini. Saya percaya melalui komunikasi yang intensif antara Pemkab dan Legislatif maka pencapaian ini bukan mustahil untuk dipertahankan.," katanya

Dalam akhir sambutannya Bupati juga menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya perda ini selanjutkan akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam rangka pelaksaanaan pengelolaan keuangan dimasa yang akan datang. 

Sebelumnya Sekretaris DPRD Sinjai M. Janwar membacakan naskah persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Sinjai.

Rapat peripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupai Sinjai Hj. A. Kartini Ottong, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sinjai,  Sekda Sinjai serta diikuti secara virtual oleh  Forkopimda, para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD dan para Kabag Setdakab.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates