MC-SINJAI, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai telah menyalurkan Dana Desa Tahap I untuk 2 Desa dari 67 Desa yang mendapat alokasi Dana Desa di Sinjai, yaitu Desa Terasa Kecamatab Sinjai Barat dan Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo.
Penyaluran Dana Desa tahun ini terbagi ke dalam 3 kategori penggunaan yaitu BLT Desa, Dana Desa untuk penanganan Covid-19, dan Dana Desa reguler di luar 2 kebutuhan tersebut.
"Alhamdulillah kemarin (Selasa red) dilakukan penyaluran Dana Desa untuk 2 desa tersebut sekaligus untuk 3 kategori penggunaan Dana Desa, dan khusus untuk Bantuan Langsung Ttunai (BLT) di 2 Desa tersebut akan disalurkan kepada 398 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), demikian disampaikan oleh Kepala KPPN Sinjai Anas Fazri, Rabu (03/03/21).
Anas menambahkan bahwa pada tahun 2021 terdapat perubahan tata cara penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019, dimana setiap Desa berkewajiban menggunakan paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa untuk penanganan Covid-19 di Desa tersebut.
Kewajiban menggunakan 8% dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19 ini berawal dari adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali yang selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 443/0619/BPD tanggal 10 Februai 2021 diperluas menjadi PPKM berbasis mikro di tingkat desa, dimana desa wajib membentuk Posko di tingkat desa.
"KPPN Sinjai sejak awal tahun sudah mendorong Pemda untuk segera memenuhi dokumen yang dibutuhkan agar dapat sesegera mungkin dilakukan penyaluran Dana Desa khususnya BLT Desa. Lambatnya penyaluran Dana Desa ini diakibatkan oleh belum siapnya sebagian besar Desa di Sinjai terkait penetapan APBDes tahun 2021," tandasnya.
Merujuk pada Perdirjen 01/PK/2021 yaitu percepatan penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan Covid-19, maka dilakukan relaksasi (kemudahan) dalam pencairannya. Hal ini untuk mengantisipasi banyaknya desa yang belum menetapkan APBDes 2021, sehingga dalam Perdirjen tersebut diatur bahwa penetapan APBDes 2021 tidak menjadi syarat penyaluran 8% Dana Desa untuk penanganan Covid-19.
"Dengan adanya kemudahan dalam penyaluran Dana Desa tersebut, diharapkan seluruh desa bisa segera mencairkan alokasi sebesar 8% dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19, sehingga seluruh desa berperan aktif dalam penanganan Covid-19," ujar Anas.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar