MC-SINJAI. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP.TGR) menggelar sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis, H. Tayyeb A. Mappasere di Ruang pola kantor bupati Sinjai pada Rabu (11/02).
Usai sidang, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sinjai, Lukman Dahlan saat ditemui mengatakan sidang tuntutan perbendaharan dan tutuntan ganti rugi keuangan daerah ini sudah yang kedua kalinya dan akan terus dilanjutkan pada setiap pegawai negeri sipil atau pihak lain yg memilik temuan yang dilakukan pihak terkait , seperti Badan Pemeriksa Keuangan , dan Inspektorat.
Sebanyak tiga orang menjalani sidang TPTGR dimana mereka diharuskan mengembalikan ke negara melalui dengan sidang yang akan menetapkan proses pengembalian kerugian.
Lukman menjelaskan bahwa sidang ini merupakan upaya yang dilakukan pemkab Sinjai dalam menyelamatkan uang negara dan daerah dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau pihak lainnya.(L2).
Usai sidang, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sinjai, Lukman Dahlan saat ditemui mengatakan sidang tuntutan perbendaharan dan tutuntan ganti rugi keuangan daerah ini sudah yang kedua kalinya dan akan terus dilanjutkan pada setiap pegawai negeri sipil atau pihak lain yg memilik temuan yang dilakukan pihak terkait , seperti Badan Pemeriksa Keuangan , dan Inspektorat.
Sebanyak tiga orang menjalani sidang TPTGR dimana mereka diharuskan mengembalikan ke negara melalui dengan sidang yang akan menetapkan proses pengembalian kerugian.
Lukman menjelaskan bahwa sidang ini merupakan upaya yang dilakukan pemkab Sinjai dalam menyelamatkan uang negara dan daerah dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau pihak lainnya.(L2).