MC-SINJAI, Masyarakat Kecamatan Sinjai Utara menyambut baik lahirnya tiga
peraturan daerah yang disosialisasikan oleh Bagian Hukum dan HAM
Setdakab Sinjai. Ketiga perda yang disosialisasikan tersebut antara lain
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman
dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2015 Tentang Pemakaman.
Pada sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor Camat Sinjai Utara
awal pekan ini, salah satu peserta diskusi, Kamriati Anies, menyatakan
bahwa Perda ini sangat baik karena mengatur tentang tertib peserta
didik. “Kami berharap perda ini bisa ditegakkan” harapnya singkat.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sinjai, Agung
Budi Prayoga selaku narasumber pada kegiatan ini menanggapi positif
masukan dari peserta sosialisasi. “kami berkomitmen menegakkan peraturan
daerah, khususnya perda ketertiban umum dan telah berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan untuk membentuk kerjasama dalam penanganan peserta
didik. Begitupula dengan penertiban hewan ternak yang proses
penanganannya dikoordinasikan dengan camat dan para Lurah”papar Agung.
Turut hadir pada sosialisasi ini antara lain, Kepala Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Sinjai, H. Mukhlis Isma, Kepala Bagian
Hukum dan HAM Setdakab, Lukman Dahlan, serta Camat Sinjai Utara, Yuhadi
Samad.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar