MC-SINJAI, Sebanyak dua narapidana yang menghuni rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai menghirup udara bebas pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, ke 71 tahun. Selain itu, sebanyak 32 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa kurungan.
Pemberian remisi ini secara resmi diserahkan Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya didampingi Kepala Rutan Sinjai, Akbar Amnur, di halaman Rutan Kelas IIB Sinjai, Rabu (17/8) kemarin.
Turut hadir Wakil Bupati Andi Fajar Yanwar, Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar dan unsur Forkopimda serta SKPD di jajaran Pemkab Sinjai.
Bupati Sinjai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menyampaikan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
"Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana," katanya.
Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarganya. Karena bagaimana pun, seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga.
“Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing,” ungkapnya.
Sabirin juga berpesan kepada para narapidana untuk memanfaatkan kehidupan di rutan dengan menggali dan mengasah keterampilan yang dimiliki melalui berbagai kegiatan pembinaan. Sehingga setelah keluar dari rutan telah memiliki keahlian dan keterampilan yang dapat diberdayakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Akbar Amnur mengatakan bahwa 32 napi yang mendapatkan remisi mulai dari pemotongan masa tahanan 1 sampai 4 bulan ini telah memenuhi syarat, yakni minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar