MC-SINJAI, Sembilan Belas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai yang masuk dalam daftar dicabut Kementrian Dalam Negeri menjadi perhatian serius Pemkab Sinjai. Pencabutan perda tersebut merupakan instruksi Presiden RI Joko Widodo.
Menanggapi hal itu, Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi tentang Perda Pajak Daerah yang dibatalkan Kemendagri, tetapi belum mendapatkan surat resmi pencabutan Perda tersebut.
“Informasi itu berdasarkan situs kemendagri, dan kami belum menerima pemberitahuan secara resmi mengenai pencabutan perda itu,” ujarnya.
Namun jika surat pemberitahuan pencabutan resmi tersebut telah diterima, maka pihaknya siap mematuhi aturan tersebut.
Sabirin menjelaskan bahwa 19 perda yang bakal dicabut tersebut dianggap tidak bermasalah sebab baik materi maupun muatan dalam perda tersebut telah diatur dalam undang-unadang dan sebelumnya telah dikaji oleh Gubernur dan Kementerian Hukum RI.
Ia pun berharap Perda Pajak dan retribusi Daerah tidak dihapus, karena Perda tersebut menjadi ancaman bagi Pemkab Sinjai untuk meningkatkan PAD.
"80 persen dari total PAD Sinjai berasal dari Perda yang akan dicabut sehingga ini menjadi ancaman bagi PAD Sinjai kedepan," katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemangkasan 3 ribu peraturan daerah (Perda) dilakukan sebab selama ini telah menghambat investasi, bertentangan dengan undang-undang serta terindikasi pelanggaran HAM. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar