MC-SINJAI. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan kemampuan usaha pelaku UMK, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sinjai menggelar sosialisasi Kebijakan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi para pelaku usaha.
Sosialisasi yang bertempat di Gedung Pertemuan Wisma Hawai Sinjai, tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere, pada Kamis (18/08)
Sekda Sinjai yang didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Lukman Fattah, mengatakan bahwa IUMK bertujuan meningkatkan daya saing UMKM. Pemerintah menurutnya telah menetapkan IUMK melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro, dan kecil.
Dengan sosialisasi ini, para pelaku usaha UMKM diharapkan mampu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya maupun percepatan perolehan IUMK yang akan berimbas pada terbukanya akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia dan lainnya bagi para pelaku usaha.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seujumlah kepala SKPD, para camat, lurah dan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sinjai. (L2)
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seujumlah kepala SKPD, para camat, lurah dan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sinjai. (L2)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar