MC-SINJAI, Konsumen harus cerdas, dan pelaku usaha juga mesti tahu hak dan
kewajibannya. Setidaknya ini menjadi ‘benang merah’ pada kegiatan
Sosialisasi Pembinaan dan Penyuluhan Perlindungan Konsumen, dan
Metrologi Legal Bagi Pelaku Usaha. Sosialisasi bertempat di Gedung
Perikanan PPI Lappa, Selasa (2/8/2016).
Pada kegiatan ini, Sekretaris Dinas Perindag Sinjai, Abdu Rahman,
yang tampil memberikan materi mengharapkan agar pelaku usaha di kawasan
Kuliner PPI Lappa lebih profesional dan transparan dalam melayani
konsumen. “Salah satu kewajiban pelaku usaha adalah mencantumkan daftar
harga,” Jelas Abdu Rahman.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Sinjai, Budiaman. Dihadapan puluhan pelaku usaha di
Lappa, Budiaman menuturkan bahwa saat ini BPSK sudah ada di Sinjai, dan
menjadi lembaga tempat konsumen melapor apabila merasa dirugikan oleh
pelaku usaha. “Sekretariat BPSK di Jalan Jend. Ahmad Yani, tepatnya di
Dinas Perindag Sinjai.” Ungkap Budiaman.(Zakaria Ridwan)


Tidak ada komentar :
Posting Komentar