MC-SINJAI. Pendaftaran cagar budaya merupakan langkah awal dalam pencatatan objek yang akan diusulkan sebagai cagar budaya kepada pemerintah kabupaten serta merupakan ujung tombak dari upaya pelestarian cagar budaya itu sendiri.
Hal itu dikatakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai saat membuka acara sosialisasi pendaftaran cagar budaya yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Kepariwisataan Sinjai, di Kafe Orange Hotel Sinjai, Senin (22/09).
Masih dalam sambutannya dikatakan bahwa pendaftaran cagar budaya sangat penting
untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait potensi cagar
budaya serta sebagai wahana penyelamatan cagar budaya baik berupa benda cagar
budaya, struktur cagar budaya, situs, maupun kawasan cagar budaya.
Sosialisasi tersebut untuk mesosialisasikan program nasional registrasi cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang nomor 11 tentang cagar budaya, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara pendaftaran cagar budaya.
Saat ini dikabupaten Sinjai terdapat 68 cagar budaya yang masih dalam tahap pengkajian dan enam diantaranya telah terdaftar dan telah mendapatkan kode identitas purbakala dari kementrian kebudayaan.
Saat ini dikabupaten Sinjai terdapat 68 cagar budaya yang masih dalam tahap pengkajian dan enam diantaranya telah terdaftar dan telah mendapatkan kode identitas purbakala dari kementrian kebudayaan.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur
pemerintah kecamatan sekabupaten Sinjai, para pemilik/pengelola, budayawan dan
pemerhati budaya.(L2).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar