Trending

Izin Usaha Mikro dan Kecil Sudah Bisa Diterbitkan Camat

MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat di Wisma Hawai, Kamis (18/8). 

Seketaris Daerah Sinjai H. Taiyeb A. Mappasere yang membuka sosialisasi ini mengatakan bahwa upaya ini sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemberdayaan pelaku UKM. 

Dengan Perpres IUMK ini, kata dia, izin kepada pelaku UKM dilakukan secara sederhana yakni melalui kecamatan. Selain pelayanan dipermudah, pelaku UKM juga mendapatkan kemudahan dan bantuan dari perbankan, melalui bank BRI.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sinjai, Lukman Fattah mengatakan, manfaatnya setelah mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil,   para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian berusaha dan akses pembiayaan perbankan atau nonperbankan. Selain itu, para pelaku UKM akan dibekali pendampingan dan pemberdayaan.

"Pengajuan izin usaha kecil cukup dilakukan di kantor kecamatan, selanjutnya setelah dinyatakan memenuhi syarat akan mendapatkan kartu izin usaha mikro dan kecil (IUMK). Lewat kartu itu, BRI akan memberikan kemudahan mencairkan kredit usaha kecil," tuturnya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh aparat dari kecamatan, Kepala Desa/ Lurah, serta perwakilan BRI Cabang Sinjai. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates