MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai akan menerapkan aturan baru dalam penggunaan pakaian kerja khususnya pada Hari Jumat.
Jika selama ini setiap hari Jumat PNS mengenakan pakaian olahraga maka aturan tersebut akan dirubah dimana pada hari Jumat PNS di Sibjai khususnya Pria wajib mengenakan pakaian muslim (baju koko).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Sinjai, Akbar Mukmin saat memimpin rapat evaluasi dan monitoring Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Lingkup Pemkab Sinjai, Jumat (13/10).
Dikatakan bahwa Peraturan Bupati yang mengatur hal ini akan segera disahkan oleh Bupati Sinjai.
"Jadi perbupnya sudah selesai, kita sisa menunggu kedatangan Pak Bupati dari Jakarta untuk ditandatangani," ungkapnya.
Aturan ini kata Akbar untuk menselaraskan kondisi daerah Sinjai yang melekat dengan sebutan Panritta Kitta sehingga memiliki karakter islami.
Selain itu, tambahnya, agar waktu yang digunakan PNS dalam bekerja berjalan efisien sehingga tidak harus pulang lagi kerumah untuk mengganti pakaian sebelum ke mesjid.
"Jadi PNS tidak susah lagi pulang kerumah untuk ganti pakaian sehingga dari Kantor mereka dapat langsung ke Mesjid apalagi beban kerja kita sangat luar biasa," tandasnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar