MC-SINJAI, Menjadi calon Bupati Sinjai melalui jalur perseorangan atau indenpenden rupanya tidak semudah yang dibayangkan.
Hal tersebut tergambar secara jelas saat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sinjai menggelar sosialisasi tata cara pencalonan bagi bakal pasangan calon (paslon) perseorangan di Aula Kantor KPUD Sinjai, Sabtu (07/10).
Anggota KPUD Sinjai Divisi Teknis Muh. Naim mengungkapkan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah memiliki dukungan KTP sebanyak 17.565 atau 10 persen dari daftar pemilih tetap, dan pengumpulannya tersebar minimal di 5 kecamatan.
"Setelah KTP tersebut disetorkan dalam waktu yang telah ditentukan, kami akan melakukan tahapan verifikasi secara langsung kepada pemilik KTP yang memberi dukungan suara kepada pasangan calon " ungkapnya.
Muh. Naim melanjutkan bahwa penyerahan berkas KTP sebagai bentuk dukungan diserahkan dengan menggunakan format yang telah disiapkan oleh KPU yaitu softcopy dan hardcopy, selanjutnya dilakukan verifikasi dengan dua tahapan yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Ia juga menjelaskan bahwa yang berhak memberikan dukungan kepada paslon independen adalah mereka yang terbukti secara sah berdomisili di Kabupaten Sinjai.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik dirinya menyarankan agar menyertakan surat keterangan domisili dari Dinas Dukcapil jika sudah tinggal bermukim di Sinjai selama 1 tahun berturut-turut," jelasnya.
Ketua KPUD Sinjai, M. Arsal Arifin mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar bakal calon perseorangan dapat memahami segala ketentuan syarat dan tata cara tahapan dukungan dan proses pendaftaran.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekertaris KPUD Sinjai, M. Haris, Sekertaris Panwaslu Sinjai, Alimuddin dan Anggota KPUD Sinjai Divisi SDM dan Partiipasi Masyarakat, Nurhikmah. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar