MC-SINJAI, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja menaikkan jumlah santunan kepada korban kecelakaan.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan jumlah sumbangan itu mencapai 100 persen dari yang sebelumnya dan ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2017 lalu.
Penanggung Jawab Jasa raharja Wilayah Sinjai, Ryannata Masyuraga saat ditemui, Selasa (17/10) mengatakan, peningkatan besaran santunan sendiri dilakukan karena telah terjadi perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara Iain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.
Selain itu, negara menganggap bahwa proyeksi keuangan yang disusun oleh PT Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.
"Sesuai dengan peraturan itu, maka besaran uang santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan naik 100 persen," katanya.
Menurut dia, semua kecelakan baik didarat, maupun laut, semuanya naik 100 persen, terkecuali kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
Adapun santunan yang naik tersebut adalah santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris dengan ketentuan lama Rp 25 juta, maka pada ketentuan baru naik menjadi Rp 50 juta, kemudian santunan cacat tetap dari Rp 25 juta aik menjadi Rp 50 juta.
Kemudian santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal), dari Rp 10 juta naik menjadi Rp 20 juta dan biaya penguburan dari Rp 2 juta, menjadi Rp 4 juta.
Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menolong orang yang mengalami kecelakaan mendapatkan kepastian jika membawa korban ke rumah sakit menggunakan dananya terlebih dahulu.
"Pada ketentuan lama tidak ada biaya P3K dan penggntian biaya ambulan, namun pada ketentuan baru, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu," jelas Ryannata.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar