MC-SINJAI, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sangat penting dipahami mulai dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekertaris Daerah selaku pejabat yang berwenang dan seluruh PNS.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar saat membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) i Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (12/10).
Menurutnya, aturan ini perlu disikapi agar masing-masing mampu memahami batas kewenangan, hak serta kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.
"Saya harapkan kepada peserta sosialisasi agar segala materi yang disampaikan oleh narasumber dapat dicerna dan dipahami dengan baik serta diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing," pintanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Sinjai Dra.Hj. A. Kartini, perwakilan Cabang PT Taspen Makassar, Pelaksana Rugas Sekda Sinjai, Akbar Mukmin, para Asusten dab Staf Ahli Bupati serta Pimpinan OPD, Kabag dan Camat Se-Kabupaten Sinjai.
Selaku narasumber dalam sosialisasi ini yakni Kepala Kantor BKN Regional IV wilayah Makassar, Sayadi SH.
Sosialisasi ini dirangkaikan pula dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun oleh Wakil Bupati Sinjai kepada PNS yang telah memasuki purna tugas pada tahun ini. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar