Santuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Gasali kepada masing-masing ahli waris, di Gedung Media Center Penanganan Covid-19 Sinjai, Kamis (30/7/20).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Gasali mengatakan bahwa total santunan yang diserahkan kali ini sebanyak Rp 584 juta rupiah kepada empat ahli waris ditambah jaminan pensiunan bulanan seumur hidup sebesar Rp 350 ribu untuk tiga ahli waris.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa santunan ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami resiko kecelakaan kerja.
"BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta utamanya saat mengalami kecelakaan kerja maupun yang meninggal dunia, " katanya.
Sementara itu Bupati ASA mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai yang telah membayarkan santunan kepada masing-masing ahli waris.
"Program ini sangat luar biasa dan semoga santunan yang diberikan bermanfaat khususnya kepada ahli waris dalam menjalani kehidupan selanjutnya pasca ditinggalkan oleh keluarga yang meninggal dunia," kata Bupati.
Lebih lajut Bupati menyampaikan sebagai wujud perhatian Pemkab Sinjai terhadap masyarakat pekerja, Pemerintah Daerah telah mendaftarkan sebagian tenaga non ASN yang ada dibeberapa perangkat daerah.
"Ini merupakan kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda dalam memberikan motivasi dan kepedulian terhadap warga dan kami harap kerjasama ini terus dapat ditingkatkan, " imbuhnya.
Adapun yang menerima santuan ini masing-masing ahli waris dari Almarhumah A. Sri Mangindara berupa santunan pensiun bwrkala sebesar 350 ribu per bulan dan jaminan kecelakaan Rp 260 juta, ahli waris Asmar berupa santuan pensiun berkala Rp 350 ribu pwr bulan dan santuan jaminan kecelakaan kwrja sebesar Rp 186 juta.
Selanjutnya, santunan jaminan kematian Rp 52 juta dan santunan pensiun berkala sebesar Rp 350 ribu per bulan kepada ahli waris Almarhum Samino serta santunan jaminan kematian untuk ahli waris Almarhum Mantan Kepala Desa Bonto Sinala Mappanyukki sebesar Rp 42 juta.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar