MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan sosualisasi mekanisme perubahan pembayaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah atau ASN, Rabu (29/7/20).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan (BPKAD) Sinjai Hj. Ratnawati Arief yang diikuti oleh peserta dari para Kasubag Keuangan dan Bendahara masing-masing instansi di, Aula Pertemuan Wisma Sanjaya Putra Sinjai.
Kepala Kantor BPJS Sinjai Achmad Saleh mengungkapkan bahwa sosiliasisi ini laksanakan berdasarkan perubahan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 dari Perpres Nomor 75 tahun 2019 terkait tata cara penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi PPU atau PNS.
Lebih lanjut dikatakan, jika sebelumnya pembayaran iuran 2% dipotong dari gaji PNS dan 3 % dibayarkan oleh negara, maka pasca lahirnya perpres ini menjadi, 1% dipotong dari gaji PNS dan 4% dibayarkan oleh negara.
"Pada dasarnya sama dengan tahun aebelumnya pemotonfan jumlahnya 5 persen, namun perbedaannya adalah porsi pemotongannya sekarang lebih banyak ditanggung oleh pemerintah daerah, jadi sudah sama dengan lembaga swasta,"katanya.
Meski persentasenya pwmotongannya sama dengan tahun lalu, kata Achmad, ada pserubahan mekanisme yang harus dipahami oleh para bendahara maupun Kasubag Keuangan agar tercpita persepsi yang sama.
Hal ini juga didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah diantaranya Pegawai Negeri Sipil dan Kepala desa beserta perangkat desa denfan ditetapkannyabtunjangan profesi dan TPp sebagai ibyek pemororan iuran BPJS sebesar 1 %.
Sementara itu Kepala BPKAD Sinjai Hj. Ratnawati Arief menampaiakn dukungan terhadap BPJS Kesehatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanah undang-undang terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan di Kabupaten Sinjai.
"Saya berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar memahami betul mekanisme perubahan ini sehingga dapat diaplikasikan secara baik di masing-masing perangkat daerahnya, " harapnya.n jumlahnya 5 persen, namun perbedaannya adalah porsi pemotongannya sekarang lebih banyak ditanggung oleh pemerintah daerah, jadi sudah sama dengan lembaga swasta,"katanya.
Meski persentasenya pwmotongannya sama dengan tahun lalu, kata Achmad, ada perubahan mekanisme yang harus dipahami oleh para bendahara maupun Kasubag Keuangan agar tercpita persepsi yang sama.
Hal ini juga didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah diantaranya Pegawai Negeri Sipil dan Kepala desa beserta perangkat desa denfan ditetapkannya tunjangan profesi dan TPp sebagai obyek pemotoran iuran BPJS sebesar 1 %.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar