MC-SINJAI, Sekretaris Daerah Kabupatrn Sinjai Drs. Akbar mengikuti acara Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Aksi Stranas Pemberantasan Korupsi yang diselanggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (16/7/20).
Turut hadir pada kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Hj. Ratnawati Arief, para Kepala Perangkat Daerah serta para Kabag Setdakab Sinjai.
Dalam kesempatan ini Herda Helmijaya selaku Koordinator Harian Stranas Pemberantasan Korupsi menjelaskan Rapat ini menindaklanjuti surat KPK tentang rencana Rapat Koordinasi penguatan pelaksanaan Aksi Stranas PK.
Pemerintah Daerah harus terus berkomitmen untuk memenuhi target aksi yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” ujarnya.
"Untuk diketahui, Stranas PK adalah arahan kebijakan Nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Kementerian lembaga, Pemerintah Daerah dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia," katanya.
Sekda Sinjai Drs. Akbar seusai menghadiri rapat ini menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai langkah dan upaya dalam pencegahan tindak korupsi terutama dalam tata kelola pemerintahan.
"Pemerintah daerah selama ini tetap berada dalam koridor sesuai peraturan undang-undang tanpa adanya pungutan liar baik itu retribusi maupun pajak daerah," katanya.
Bukan hanya itu, dalam pelayan publik, Pemerintah Kabupaten Sinjai dinilai mampu menerapkan pelayanan yang bermutu, transparan dan profesional. Hal ini berdasarkan penilaian dari Ombudsman yang memberikan predikat sebagai Pemda dengan Layanan Publik zona hijau di Sulawesi Selatan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar