MC-SINJAI, Memenuhi banyaknya permintaan masyarakat yang ingin mrndapatkan surat keterangan bebas Covid-19, beberapa klinik swasta di Sinjai sudah menyiapkan pemeriksaan kesehatan melalui rapid test secara mandiri.
Salah satunya Klinik Anur yang berada di Jalan Manimpahoi Kecamatan Sinjai Utara yang mulai hari ini, Rabu (01/7/20) sudah menyediakan alat pemeriksaan kesehatan melalui rapid test.
Pimpinan Klinik Anur, dr. Nurwahida saat ditemui mengatakan bahwa pengadaan rapid test ini dilakukan karena banyaknya permintaan masyarakat yang membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat bepergian.
"Mulai hari kita sudah siapkan alatnya dan sudah banyak yang menelpon menanyakan hal ini. Jadi masyarakat sudah bisa memeriksakan kesehatannya melalui rapid test secara mandiri," katanya.
Dalam pengadaan rapid test corona ini kata dr. Ida sapaannya, tidak asal-asalan dan harus sesuai dengan yang direkomensdasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Kami selektif dalam membeli rapid test sesuai yang direkomendasikan BNPB dan ketentuan WHO. Jadi kami tidak membeli kalau tidak ada bukti keterangan dari BNPB bahwa rapid test ini adalah yang direkomendasikan," tandasnya.
Adapun biaya yang dikenakan untuk pemeriksaan melalui rapid test termasuk surat keterangan hasilnya sebesar Rp 350 ribu.
Surat keterangan bebas Covid-19 melalui uji rapid test ini akan berlaku selama 14 hari. Hal ini sesuai Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19.
Dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, tertulis masa berlaku hasil uji rapid test maupun PCR diperpanjang sampai 14 hari.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar