MC-SINJAI.Bupati Sinjai, H. Sabirin yahya, Sos membuka Sosialisasi Pelayanan
Terpadu Satu pintu (PTSP) yang diselenggarakan oleh badan Penanaman
modal dan pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai yang berlangsung di ruang
pola Kantor bupati Sinjai di tanassang, kamis(9/4).
Bupati
Sinjai dalam Sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan dengan sitem PTSP
telah berlangsung di Kabupaten Sinjai dan telah dirasakan Manfaatnya
oleh Masyarakat kabupaten Sinjai serta
Mendukung Visi dan Misi pemkab Sinjai Tahun 2013-2018. "adapun maksud
dari terdepan dalam pelayanan pablik adalah masyarakat Sinjai
mendapatkan jaminan pelayanan cepat, tepat dan terbaik dengan dukungan
kualitas birokrasi yang handal, manejemen tatakelola pemerintahan yang
baik serta pelayanan dari aparatur yang bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme.
PTSP
di Kabupaten sinjai telah melaksanakan kewenangan pengelolahan pelayanan
perijinan sebanyak 25 (dua puluh Lima) Jenis perijinan, hal tersebut
berdasarkan peraturan Bupati Sinjai no. 36 tahun 2013 tentang pelempahan
kewenangan pengelolahan dan penandatangan perijinan dan non perijinan
pada badan Pananaman Modal dan pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai.
Bupati menjelaskan bahwa kini pengurusan ijin Usaha Pertambangan dan
Ijin Usaha Perikanan untuk kapal berukuran 5 GT sampai dengan 30 GT
menjadi kewenangan PTSP BPKMD Sulawesi Selatan Sejak Januari 2015. hal
tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
daerah.
Sementara itu, Kepala BPMPP Sinjai, Andi Adeha Syamsuri,
AP, S.IP, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud pelaksanaan
Sosialisasi ini agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami keberadaan
PTSP sehingga memperoleh pelayanan Perijinan yang lebih baik. Bagi
pelaku Usha, keberadaan PTSP mampu memberikan kemudahan dalam perijinan
Usaha dan akan meninkatkan menat pelaku usaha untuk melakukan investasi
dan pengembangan usaha.
Bagi Pemerintah sendiri dapat menambahkan
pengetahuan dan pemahaman akan informasi mengenai keberadaan PTSP dan
diharapkan Mampu mengurangi beban Administratif karna pelayanan yang
lebih efektif dan Evisien, meningkatkan daya saing dan kemandirian
Daerah, terbangunnya Citra yang lebih Baik di Masyarakat terhadap
pelayanan pemerintah dan mencegah sejak dini terjadinya KKN yang
pungutan Liar dalam pengurusan Perijinan dengan sistem pembayaran yang
transparan dan langsung dengan kerjasama pihak perbankan yakni kantor
Kas KPTSP PT. Bank Sulselbar(Zakaria Ridwan)