MC-SINJAI, Untuk meningkatkan dan memaksimalkan kinerja aparatur di tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten Sinjai akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat.
Pembahasan itu dirangkum dalam Rapat Kordinasi (Rakor) tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat yang digelar di Ruang Asisten Tata Praja Setdakab Sinjai, Rabu (22/4).
Rakor tersebut dipimpin oleh Asisten Tata Praja Setdakab, Andi Halilintar Badong dan turut dihadiri para Camat dan SKPD terkait.
Andi Halilintar mengatakan, sebagai ujung tombak pemerintahan maka aparatur kecamatan dituntut mampu memberikan pelayanan prima, dan memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan cepat dan berkualitas.
Tujuan dilaksanakan rakor ini, katanya, untuk meramu kembali peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan Bupati pada Camat sesuai dengan dinamika maupun perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
"Adanya perbup nantinya, dapat mempercepat pengambilan keputusan dalam meningkatkan kualitas kinerja pelayanan umum dari pemerintah untuk masyarakat," kata Halilintar. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar