MC-SINJAI.Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, H.Taiyeb A.Mappasere,SH memimpin
rapat dengan sejumlah pangkalan dan agen LPG 3 kg dan 12 kg yang
berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Selasa (14/4).
Rapat tersebut
di gelar berdasarkan pemantauan tim pengendalian dan pengawasan
Distribusi dan Tata Niaga BBM dan LPG yang menemukan sejumlah hal yang
tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku guna menghindarinya
terjadinya pembiaran pelanggaran bagi agen dan pangkalan LPG.
Rapat tersebut menuai kesimpulan yaitu untuk pangkalan-pangkalan yang
belum melengkapi persyaratan agar segera memenuhinya paling lambat satu
bulan, tidak diperkenankan menyuplai gas ke sembarang pangkalan kecuali
yang sedang dalam masa percobaan dan dilaporkan kepada
Disperindag.Selain itu, agen berhak menetapkan jumlah pangkalan yang
memenuhi persyaratan, dalam pengurusan perizinan akan difasilitasi oleh
pihak pemerintah, jika terjadi pelanggaran segera sampaikan kepada
pemerintah/pertamina dengan syarat laporan harus di pertanggungjawabkan(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar