MC-SINJAI, Penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM)
di Wilayah Kab. Sinjai betul – betul menjadi perhatian Polres Sinjai
dalam melakukan pemeriksaan kendaraan saat sedang razia di jalalan.
Bahkan
Pemerintah Kab. Sinjai mendukung hal itu, ini dibuktikan dengan
kedatangan Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya, S.Sos di Mapolres Sinjai,
beliau tidak dalam kunjungan melainkan untuk mengurus Surat Izin
Mengemudi (Sim) model A (Ranmor roda 4), Senin (17/10/2016).
“Kita
adalah warga negara indonesia yang harus patuh terhadap hukum, terlebih
saya adalah aparatur pemerintah yang hurus memberi contoh kepada
masyarakat”, ucap Bupati Sinjai.
Dalam
pengurusan SIM, Bupati Sinjai melewati beberapa tahapan mulai dari
pendaftaran sampai pengambilan foto, beliau bahkan salut dengan Polres
Sinjai dalam hal ini Satuan lalu Lintas, dimana dalam pengurusan SIM
dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Menurut Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Ahmad Jafar “beliau melewati seluruh tahapan dalam pembuatan SIM, seperti yang sering dilalui masyarakat pada umumnya”.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar