Wakil Ketua DPRD Sinjai, Dra. Hj. A. kartini |
MC-SINJAI, DPRD Kabupaten Sinjai akan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) Inisiatif tahun 2016 ini. Dua raperda itu terdiri atas raperda tentang perlindungan perempuan dan anak , dan raperda pendidikan diniyah non formal.
Dua usulan raperda itu disampaikan dalam Rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua DPRD Sinjai, Para Wakil ketua dan Anggota DPRD Sinjai, Senin (17/10) siang.
Dalam Agenda rapat tersebut adalah pengkajian terkait dua raperda inisiatif yang akan diajukan dalam waktu dekat ini.
Wakil Ketua DPRD Sinjai, Hj. Andi Kartini, mengatakan dua usulan raperda ini diajukan bukan tanpa alasan, sebab menyangkut kemaslahatan umat sehingga ranperda ini sangat penting untuk ditetapkan sebagai perda.
"Kami sepakat mengusukan dua raperda Inisiatif ini. Alasannya, karena dua perda ini harus diterapkan di Kota Sinjai dengan harapan secepatnya dapat diimplementasikan," katanya.
Politisi Golkar ini sekaligus inisiator ranperda perlindungan perempuan dan anak mencontohkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia termasuk tinggi, termasuk di Kabupaten Sinjai, sehingga perlu adanya payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak dari kasus kekerasan.
Selain dua raperda inisiatif dewan, nantinya DPRD Sinjai juga akan membahas mengenai raperda yang akan diajukan oleh pihak eksekutif. “Jadi totalnya ada enam raperda yang akan segera dibahas dalam waktu dekat ini,” tegasnya (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar