Trending

Perda Penyertaan Modal, Putihkan Utang PDAM Sinjai

MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai telah mengajukan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD, jumat pekan lalu, salah satunya adalah ranperda penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Wakil Bupati Sinjai, H. Andi Fajar Yanwar mengatakan bahwa pengajuan Ranperda tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam penghapusan (pelunasan) hutang PDAM Sinjai tersebut lewat penyertaan modal. 

Hal ini seiring dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 48 tahun 2016   tentang pedoman penerimaan hibah dari pusat ke pemerintah daerah yang didalamnya memerintahkan  penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas.

"Adanya Permendagri tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk mengubah regulasi Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 yang  mengatur tentang penyertaan modal PDAM Sinjai," katanya.

Dengan adanya perda tersebut maka utang PDAM Sinjai yang mencapai sekitar Rp. 5,1 milyar akan diputihkan atau dihapus dengan skema pemberian hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kemudian, penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PDAM.

Selain itu, perda ini nantinya akan  menjadi dasar dalam pengembangan PDAM Sinjai hingga tahun 2025, serta menjadi  salah satu syarat pengucuran bantuan dana  APBN ke perusahaan plat merah tersebut. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates